Aloling Simalungun
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman
Jumat, 5 Juni 2026
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
No Result
View All Result
Aloling Simalungun
No Result
View All Result
  • SMSI
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
Home Nasional
ILUSTRASI. Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang kedua ditargetkan akan dimulai pada minggu pertama bulan November 2020. KONTAN/Cheppy A.Muclis/04/07/2018

ILUSTRASI. Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang kedua ditargetkan akan dimulai pada minggu pertama bulan November 2020. KONTAN/Cheppy A.Muclis/04/07/2018

Yang Dinanti-Nanti, Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta Termin II Akan Cair Pekan Ini?

by Redaksi
2 November 2020 | 07:50 WIB
in Nasional
A A
ADVERTISEMENT
35
SHARES
44
VIEWS

Jakarta.Aloling Simalungun

Informasi tentang penyaluran subsidi gaji termin II selalu dinanti-nanti. Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah memastikan, penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan atau subsidi gaji/upah gelombang kedua ditargetkan akan dimulai pada minggu pertama bulan November 2020.

“Penyaluran (subsidi gaji) termin kedua akan ditargetkan disalurkan pada minggu pertama November 2020,” jelas Ida seperti yang dikutip Kontan melalui akun Youtube BPNB Indonesia, Selasa (27/10/2020).

Menurut Ida, penyaluran subsidi gaji akan diserahkan kepada 12,4 juta pekerja swasta yang datanya telah divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Dia menjelaskan, subsidi upah ini memang dibagi dalam dua tahap penyaluran. “Penyaluran ini akan dibagi menjadi dua termin. Termin pertama untuk dua bulan subsidi gaji sebesar Rp 1.200.000. Sedangkan termin kedua Rp 1,2 juta untuk bulan November dan Desember,” jelasnya.

Berdasarkan data yang dijabarkan oleh Menaker, realisasi penyaluran subsidi gaji termin 1 per 23 Oktober 2020 sudah mencapai 12.129.927 orang pekerja senilai Rp 14,6 triliun. “Kalau dipersentase sudah mencapai 98,30%,” imbuhnya.

 

Data yang dihimpun Kementerian Tenaga Kerja juga menunjukkan, penyaluran subsidi upah termin I adalah sebagai berikut:

– Tahap I disalurkan kepada 2.485.687 orang senilai Rp 2.982.824.400.000 atau 99,43%

– Tahap II disalurkan kepada 2.981.531 orang senilai Rp 3.577.838.200.000 atau 99.38%

– Tahap III disalurkan kepada 3.476.120 orang senilai Rp 4.171.344.000.000 atau 99,32%

– Tahap IV disalurkan kepada 2.647.121 orang senilai Rp 3.176.545.200.000 atau 95,04%

– Tahap V disalurkan kepada 602.468 orang senilai Rp 722.961.600.000 atau 97,39%

Menurut Ida, dengan adanya subsidi gaji, para pekerja dapat merasakan kehadiran negara saat kondisi mereka mengalami pengurangan upah.

Dalam kesempatan itu, dia menegaskan kembali bahwa penyaluran subsidi gaji kepada para pekerja tidak menggunakan dana iuran peserta BPJS Ketenagakerjaan, melainkan bersumber dari APBN.

Jangkau 12,4 juta pekerja

Sementara itu, pemerintah terus menyalurkan program Bantuan Subsidi Upah/Gaji yang merupakan bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Pemerintah memastikan, bantuan subsidi gaji akan menjangkau 12,4 juta pekerja dari target 15,7 juta.

“(Dengan) validasi ulang dalam 3 tahapan, hasil akhir 12,4 juta diserahkan ke Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja dalam Dialog Produktif “Menuntaskan Penyaluran Bantuan Subsidi Upah” di Media Center Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Senin (26/10/2020).

Dia menambahkan, angka 12,4 juta tersebut diperoleh dari validasi berlapis mulai dari perbankan, lalu kriteria berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020, dan data kepesertaan.

Menurut Irvansyah, sebenarnya target yang ditetapkan untuk dijaring dari program ini sebanyak 15,7 juta pekerja. Kemudian, data yang terkumpul hingga September 2020 sebanyak 14,8 juta data rekening. “Dari 14,8 juta tersebut setelah divalidasi terkumpul 12,4 juta,” imbuhnya.

Adapun sisanya merupakan data yang tidak valid. Terkait hal ini, Irvansyah mengatakan hal itu dilatarbelakangi sejumlah alasan. Misalnya saja nomor rekening bank yang tidak aktif, duplikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK), data yang berbeda antara NIK dengan nomor rekening, dan gaji di atas Rp 5 juta.

Adapun berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020, syarat penerima subsidi gaji/upah harus merupakan Warga Negara Indonesia, peserta BPJS Ketenagakerjaan per Juni 2020, memiliki gaji di bawah Rp5 juta, dan memiliki rekening bank yang aktif.

“Kami telah memiliki data-data peserta, data sudah ada, kecuali data nomor rekening bank yang aktif. Inilah yang kami kumpulkan dari posisi Agustus kemarin sampai akhir September 2020,” katanya.

Sementara itu, Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan Aswansyah memastikan bahwa penyaluran subsidi gaji dilakukan secara tepat sasaran. Untuk mengeceknya, Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pendataan di sejumlah daerah asal penerima subsidi gaji mulai dari di Cikarang, Indramayu, Mojokerto, Gresik, dan Pekalongan.

Berikut ini adalah caa mengecek apakah cara mengecek Anda terdaftar menjadi penerima subsidi gaji BLT BPJS atau tidak.

Pertama, silakan kunjungi laman resmi Kemnaker di kemnaker.go.id, kemudian tekan tombol “Daftar” di bagian kanan atas website.

Kedua, silakan isi dengan lengkap data untuk pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orang tua, bisa ayah atau ibu. Kemudan tekan tombol “Daftar Sekarang”.

Ketiga, situs Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMS ke nomor ponsel yang sudah didaftar sebelumnya. Nah, silakan Anda lakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kode OTP.

Keempat, kembali ke laman Kemanker.go.id dan tekan tombol “Masuk atau Login”. Di sini Anda atan diarahkan untuk mengisi kolom formulir dalam website yang terdiri atas tujuh tahap. Jangan lupa untuk memastikan apakah semua kolom diisi dengan data yang lengkap dan benar mulai dari foto profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan lainnya.

Kelima, jika semua sudah lengkap, akan muncul status pemberitahuan Anda di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker. Jika Anda masuk dalam daftar, namun belum menerima subsidi gaji, jangan khawatir. Di dalam dashboard tersebut, terdapat tombol “kirim aduan”. Tekan tombolnya, dan Anda akan diarahkan untuk mengajukan pengaduan.(kontan.co.id)

 

 

Tags: BantuanCairupah
Share14Tweet9SendShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Nasional

ABPEDNAS Cetak Sejarah, Raih 100 Ribu Anggota Bertepatan Hari Lahir Pancasila 2026

by Redaksi
2 Juni 2026 | 19:24 WIB
0

Jakarta, Aloling Simalungun Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (DPP ABPEDNAS) mencatat tonggak sejarah baru dengan berhasil mencapai...

Read more
Nasional

SMSI dan ABPEDNAS Kolaborasi Nasional untuk Penguatan Desa dan Publikasi Program Strategis

by Redaksi
21 Mei 2026 | 14:27 WIB
0

Jakarta, Aloling Simalungun Pengurus Pusat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) melakukan audiensi dengan Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa...

Read more
Nasional

Hari Kebebasan Pers Sedunia:  Ketum SMSI Firdaus Tegaskan,  Mendirikan Perusahaan Pers Adalah Hak Asasi

by Redaksi
4 Mei 2026 | 08:33 WIB
0

Jakarta, Aloling Simalungun Mendirikan perusahaan pers dalam berbagai platform, termasuk media siber adalah hak asasi manusia yang lindungi oleh PBB...

Read more
Nasional

Doa Lintas Spiritualitas di Gunung Padang, Seruan Tobat Ekologis di Hari Bumi

by Redaksi
24 April 2026 | 12:01 WIB
0

Cianjur, Aloling Simalungun Di tengah meningkatnya ancaman bencana alam dan gejolak sosial, sebuah ikhtiar spiritual digelar di kawasan Gunung Padang,...

Read more

Discussion about this post

Berita Terbaru

Siantar - Simalungun

Pangulu Bandar Betsy Gerak Cepat Selesaikan Polemik Penyaluran BLT

4 Juni 2026 | 10:20 WIB
Regional

Tekan Resiko Kecelakaan Perlintasan Sebidang Kereta Api, Pemko Tebing Tinggi Siapkan Langkah Konkret

3 Juni 2026 | 17:55 WIB
Nasional

ABPEDNAS Cetak Sejarah, Raih 100 Ribu Anggota Bertepatan Hari Lahir Pancasila 2026

2 Juni 2026 | 19:24 WIB
Entertainment

Parsadaan Purba Pakpak Boru Panogolan (P3BP) Gelar Rakernas di Siantar  

1 Juni 2026 | 20:17 WIB
Siantar - Simalungun

ASN Pemkab Simalungun Melaksanakan Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026: Refleksi Memastikan Pancasila Tetap Menyala

1 Juni 2026 | 20:09 WIB
Entertainment

Erik Tarigan : Anak Siantar Abetnego Tarigan Sangat Perduli dengan Siantar – Simalungun 

1 Juni 2026 | 10:35 WIB
Regional

Pemko Tebing Tinggi Raih Opini WTP Delapan Kali Berturut-Turut, Walikota: Jadikan Motivasi Pembangunan Kota yang Lebih Baik 

29 Mei 2026 | 18:50 WIB
Entertainment

Anak Siantar David Sotar Karter Pardosi Pengusaha Muda  yang Merambah Hingga ke Luar Pulau Sumatera 

28 Mei 2026 | 18:57 WIB
Siantar - Simalungun

Penyembelihan Hewan Qurban Warga Lingkungan III Kelurahan Simarito Berjalan Lancar

28 Mei 2026 | 09:28 WIB
Entertainment

Pengurus Lokal Badan Kerjasama PGI-GMKI Pematang Siantar-Simalungun Periode 2026-2031 Resmi Dilantik

25 Mei 2026 | 20:53 WIB
Siantar - Simalungun

Terima Kunjungan Pemkab Aceh Utara, Pemkab Simalungun Bantu Penanganan Bencana

25 Mei 2026 | 17:37 WIB
Regional

Perkuat Pelayanan Publik Berbasis Digital, Pemko Tebing Tinggi dan Pemko Tanjung Balai Jalin Kerjasama Strategis

22 Mei 2026 | 20:06 WIB
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba berita simalungun

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba berita simalungun