Aloling Simalungun
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman
Selasa, Mei 17, 2022
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
No Result
View All Result
Aloling Simalungun
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
Home Nasional

Mendagri Bisa Berhentikan Kepala Daerah Yang Langgar Protokol Kesehatan

November 19, 2020
in Nasional
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Aloling Simalungun

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menerbitkan instruksi Mendagri nomor 6 tahun 2020 tentang penegakan protokol kesehatan untuk pengendalian penyebaran virus corona (Covid-19).

Instruksi tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut atas arahan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas, Senin (16/11) sebelumnya. Antara lain adalah menegaskan konsistensi kepatuhan protokol kesehatan Covid-19 dan mengutamakan keselamatan rakyat.

Baca juga

Selasa 17 Mei 2022 Puncak Acara Perayaan Paskah Nasional

GERMAK : “Konspirasi Kartel Minyak Goreng Sawit Harus Diusut Tuntas”

Terdapat 6 diktum dalam instruksi tersebut yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota.

Pertama adalah menegakkan secara konsisten protokol kesehatan Covid-19 guna mencegah penyebaran Covid-19 di daerah masing-masing berupa memakai masker, mencuci tangan dengan benar, menjaga jarak, dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi melanggar protokol tersebut.

Kedua melakukan langkah-langkah proaktif untuk mencegah penularan Covid-19 dan tidak hanya bertindak responsif/reaktif. Pencegahan dapat dilakukan dengan cara humanis dan penindakan termasuk pembubaran kerumunan dilakukan secara tegas dan terukur sebagai upaya terakhir.

Ketiga, kepala daerah sebagai pemimpin tertinggi pemerintah di daerah masing-masing harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan.

Tito juga mengingatkan kewajiban dan sanksi yang dapat diberikan kepada kepala daerah berdasarkan Undang Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Diktum keempat tersebut ditegaskan dalam diktum selanjutnya bahwa pemerintah daerah dapat diberhentikan.

“Berdasarkan instruksi pada Diktum keempat, kepala daerah yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dikenakan sanksi pemberhentian,” tulis diktum kelima Instruksi Mendagri tersebut.

Diktum keenam menjelaskan aturan tersebut berlaku sejak tanggal dikeluarkan. Berdasarkan dokumen yang diterima, instruksi tersebut ditandatangani oleh Tito pada Rabu (18/11).

Sebelumnya Jokowi sempat menyinggung mengenai penegasan bagi kepala daerah. Pada rapat sebelumnya Jokowi meminta kepada Mendagri untuk memberikan teguran kepada kepala daerah.

“Saya juga minta kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengingatkan, kalau perlu menegur, kepala daerah baik gubernur, bupati, maupun wali kota untuk bisa memberikan contoh-contoh yang baik kepada masyarakat, jangan malah ikut berkerumun,” ujar Jokowi saat itu.

Sebagai informasi berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 hingga hari ini total kasus positif Covid-19 di Indonesia sebanyak 478.720 kasus. Dari angka tersebut sebanyak 402.347 kasus sembuh dan 15.503 kasus meninggal dunia.(kontan.co.id)

Tags: *MENDAGRI#berhentikangubernur
Share124Tweet77Share31

Related Posts

Selasa 17 Mei 2022 Puncak Acara Perayaan Paskah Nasional

by Redaksi
April 28, 2022
0

Jakarta, Aloling Simalungun Pandemi Covid-19 yang terjadi sejak 2021 membuat berbagai kegiatan, termasuk kegiatan keagamaan, tidak bisa dilakukan seperti biasanya....

GERMAK : “Konspirasi Kartel Minyak Goreng Sawit Harus Diusut Tuntas”

by Redaksi
April 20, 2022
0

Jakarta, Aloling Simalungun Konspirasi Kartel Minyak Goreng Sawit Harus Diusut Tuntas. Ditetapkannya 4 (empat) aktor penting dalam kasus korupsi pemberian...

UU TPKS Sah, PGI Kawal Implementasinya

by Redaksi
April 12, 2022
0

Jakarta, Aloling Simalungun Hari ini Selasa, 12 April 2022) patut dicatat sebagai hari yang bersejarah bagi kaum perempuan Indonesia, sebab...

GERMAK : “Beri Sanksi kepada Pabrik Yang Belum Salurkan Minyak Goreng Curah Subsidi”

by Redaksi
April 10, 2022
0

Jakarta, Aloling Simalungun Gerakan Masyarakat Awasi Kartel (GERMAK) Pemerintah jangan ragu memberikan sanksi kepada pabrik yang belum salurkan Minyak Goreng...

PGI Prihatin Kasus Stunting di Indonesia Masih Tinggi

by Redaksi
April 8, 2022
0

Jakarta, Aloling Simalungun Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) prihatin masih tingginya kasus stunting di Indonesia. Keprihatinan PGI disampaikan Jeirry Sumampow...

Pencapaian Rencana Strategis SMSI Dicatat MURI

by Redaksi
Maret 19, 2022
0

Jakarta, Aloling Simalungun Sejak berdiri lima tahun lalu, 7 Maret 2017, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) telah mencapai titik-titik rencana...

Discussion about this post

Recommended

Ikut Pelatihan Komponen Cadangan Nasional, ASN Tetap Menerima Gaji dan Tunjangan

Desember 29, 2021

Pengurus Resort GKPS Siantar V & Utusan Pimpinan Sinode GKPS Kunjungi Korban Kebakaran di Nagori Simbolon Tengkoh

April 11, 2021

Popular Post

  • Maling Sepatu Nyaris Dimassakan Warga

    900 shares
    Share 360 Tweet 225
  • Paheian (Busana) Adat Simalungun

    875 shares
    Share 370 Tweet 210
  • Ternyata Maruli Wagner Damanik Calon Bupati Simalungun Paling Kaya

    750 shares
    Share 300 Tweet 188
  • H Anton Achmad Saragih : Saya Memang Abangnya DR JR Saragih SH MM

    656 shares
    Share 262 Tweet 164
  • Amran Sinaga Ganda Christo Robert Manurung akan Dideklarasikan

    555 shares
    Share 222 Tweet 139
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2020-2021 Aloling Simalungun - Designed by: Bang Ze

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi

© 2020-2021 Aloling Simalungun - Designed by: Bang Ze