Aloling Simalungun
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman
Jumat, 5 Juni 2026
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
No Result
View All Result
Aloling Simalungun
No Result
View All Result
  • SMSI
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
Home Nasional

Kementerian Kelautan Stop Izin Ekspor Benih Lobster Mulai 27 November, Ini Sebabnya

by Redaksi
26 November 2020 | 12:07 WIB
in Nasional
A A
ADVERTISEMENT
22
SHARES
28
VIEWS

Jakarta, Aloling Simalungun

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memutuskan untuk menghentikan sementara ekspor benih lobster, menyusul tertangkapnya Menteri KKP Edhy Prabowo dalam dugaan suap izin ekspor benih lobster.

Lewat Surat Edaran Nomor B. 22891/DJPTPI.130/XI/2020 tentang Penghentian Sementara Penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP) disebutkan bahwa penghentian izin ekspor benih laut dilakukan dalam rangka memperbaiki tata kelola pengelolaan benih bening lobster.

Ditandatangani Plt Dirjen Perikanan Tangkap Muhammad Zaini, 26 November 2020, KPP  juga menjelaskan bahwa izin benih bening lobster diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Terhitung dengan keluarnya surat edaran ini, penerbitan SPWP dihentikan hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

“Bagi perusahaan eksportir yang memiliki benih bening lobster (BBL) dan masih tersimpan di packing house per tanggal surat edaran ini ditetapkan, diberikan kesempatan untuk mengeluarkan BBL dari Negara Republik Indonesia paling lambat satu hari setelah surat edaran ini ditetapkan,” tulis surat tersebut.

KKP juga tengang mempertimbangkan proses revisi target atas Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Pengentian izin benih lobster ini menyusul tertangkap tangannya Menteri KKP Edhy Prabowo dalam operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu (25/11) dini hari.

Menteri KKP Edhy Prabowo bersama istri dan rombongannya tertangkap di Bandara Soekarno Hatta atau Soettam, terminal 3 usai kunjungan kerja dari Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat.

KPK kemudian menetapkannya menjadi tersangka karena diduga menerima suap dalam izin ekspor benih lobster.

Atas dugaan penerima suap izin benih lobster itu, Edhy disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Merunut jejak rekam dugaan suap, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam jumpa pers, Kamis dini hari menyebut kasus bermula terbitnya Surat Keputusan (SK) Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster yang ditandatangani Edhy Prabowo.

Lewat surat ini pula, Edhy Prabowo menunjuk Andreu dan Safri sebagai Ketua dan Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence). Salah satu tugas dari tim ini adalah memeriksa kelengkapan administrasi dokumen yang diajukan oleh calon eksportir.

Dugaan suap bermula, pada awal Oktober 2020, Direktur PT DPP Suharjito bertemu dengan Safri di lantai 16 gedung KKP terkait perizinan ekspor lobster.

Dalam pertemuan tersebut, diketahui bahwa untuk melakukan ekspor benih lobster hanya bisa dilakukan melalui perusahaan logistic atau forwarder PT Aero Citra Kargo (ACK). “Adapun biaya angkut yang disepakti Amiril Mukminin dengan Andreu dan Siswadi sebesar Rp1.800 per eko,” ujar  Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolang dalam jumpa pers,  Rabu sampai Kamis dini hari kemarin.

Atas kegiatan ekspor benih lobster tersebut, PT DPP diduga melakukan transfer sejumlah uang ke rekening PT ACK dengan total sebesar Rp731.573.564. Diduga, ini adalah arahan Menteri KKP Edhy kepada tim uji tuntas atau due diligence.

Perusahaan ini kemudian melakukan 10 kali pengiriman menggunakan perusahaan PT ACK. Berdasarkan data kepemilikan, pemegang PT ACK terdiri dari Amri (AMR) dan Ahmad Bahtiar (ABT) yang diduga merupakan nominee dari pihak Edhy serta Yudi Surya Atmaja (YSA).

 

Kata Nawawi, atas uang yang masuk ke rekening PT ACK yang diduga berasal dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster, selanjutnya uang tersebut ditarik dan masuk ke rekening AMR dan ABT masing-masing dengan total Rp 9,8 miliar.

Pada 5 November 2020, ada dugaan transfer dari rekening ABT ke rekening salah satu bank atas nama Ainul Faqih (staf istri Menteri KKP) sebesar Rp3,4 miliar. Uang itu untuk keperluan Edhy, istrinya Iis Rosita Dewi, Safri dan Andreau.

Dari situlah, dana ini kemudian dibelanjakan sejumlah barang mewah oleh Edhy dan Iis di Honolulu, AS, di tanggal 21-23 November 2020 yakni sekitar Rp750 juta di antaranya berupa Jam tangan rolex, tas Tumi dan LV, baju Old Navy.

Tak berhenti di situ saja, KPK menyebut, Edhy kembali menerima uang sebesar US$100 ribu dari Suharjito dan Amiril Mukminin pada Mei 2020.(kontan.co.id)

 

Tags: eksporizinlobster
Share9Tweet6SendShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Nasional

ABPEDNAS Cetak Sejarah, Raih 100 Ribu Anggota Bertepatan Hari Lahir Pancasila 2026

by Redaksi
2 Juni 2026 | 19:24 WIB
0

Jakarta, Aloling Simalungun Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (DPP ABPEDNAS) mencatat tonggak sejarah baru dengan berhasil mencapai...

Read more
Nasional

SMSI dan ABPEDNAS Kolaborasi Nasional untuk Penguatan Desa dan Publikasi Program Strategis

by Redaksi
21 Mei 2026 | 14:27 WIB
0

Jakarta, Aloling Simalungun Pengurus Pusat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) melakukan audiensi dengan Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa...

Read more
Nasional

Hari Kebebasan Pers Sedunia:  Ketum SMSI Firdaus Tegaskan,  Mendirikan Perusahaan Pers Adalah Hak Asasi

by Redaksi
4 Mei 2026 | 08:33 WIB
0

Jakarta, Aloling Simalungun Mendirikan perusahaan pers dalam berbagai platform, termasuk media siber adalah hak asasi manusia yang lindungi oleh PBB...

Read more
Nasional

Doa Lintas Spiritualitas di Gunung Padang, Seruan Tobat Ekologis di Hari Bumi

by Redaksi
24 April 2026 | 12:01 WIB
0

Cianjur, Aloling Simalungun Di tengah meningkatnya ancaman bencana alam dan gejolak sosial, sebuah ikhtiar spiritual digelar di kawasan Gunung Padang,...

Read more

Discussion about this post

Berita Terbaru

Siantar - Simalungun

Oknum Ketua OKP Ganggu Pengusaha di Pekarangan RSUD Parapat 

5 Juni 2026 | 12:57 WIB
Siantar - Simalungun

Pangulu Bandar Betsy Gerak Cepat Selesaikan Polemik Penyaluran BLT

4 Juni 2026 | 10:20 WIB
Regional

Tekan Resiko Kecelakaan Perlintasan Sebidang Kereta Api, Pemko Tebing Tinggi Siapkan Langkah Konkret

3 Juni 2026 | 17:55 WIB
Nasional

ABPEDNAS Cetak Sejarah, Raih 100 Ribu Anggota Bertepatan Hari Lahir Pancasila 2026

2 Juni 2026 | 19:24 WIB
Entertainment

Parsadaan Purba Pakpak Boru Panogolan (P3BP) Gelar Rakernas di Siantar  

1 Juni 2026 | 20:17 WIB
Siantar - Simalungun

ASN Pemkab Simalungun Melaksanakan Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026: Refleksi Memastikan Pancasila Tetap Menyala

1 Juni 2026 | 20:09 WIB
Entertainment

Erik Tarigan : Anak Siantar Abetnego Tarigan Sangat Perduli dengan Siantar – Simalungun 

1 Juni 2026 | 10:35 WIB
Regional

Pemko Tebing Tinggi Raih Opini WTP Delapan Kali Berturut-Turut, Walikota: Jadikan Motivasi Pembangunan Kota yang Lebih Baik 

29 Mei 2026 | 18:50 WIB
Entertainment

Anak Siantar David Sotar Karter Pardosi Pengusaha Muda  yang Merambah Hingga ke Luar Pulau Sumatera 

28 Mei 2026 | 18:57 WIB
Siantar - Simalungun

Penyembelihan Hewan Qurban Warga Lingkungan III Kelurahan Simarito Berjalan Lancar

28 Mei 2026 | 09:28 WIB
Entertainment

Pengurus Lokal Badan Kerjasama PGI-GMKI Pematang Siantar-Simalungun Periode 2026-2031 Resmi Dilantik

25 Mei 2026 | 20:53 WIB
Siantar - Simalungun

Terima Kunjungan Pemkab Aceh Utara, Pemkab Simalungun Bantu Penanganan Bencana

25 Mei 2026 | 17:37 WIB
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba berita simalungun

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba berita simalungun