Aloling Simalungun
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman
Jumat, Februari 3, 2023
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
No Result
View All Result
Aloling Simalungun
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
ADVERTISEMENT
Home Nasional

​Apa Itu Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan? Ini Manfaat, Syarat, dan Cara Daftar

Februari 14, 2022
in Nasional
Share on FacebookShare on Twitter

Baca juga

Sidang MPL-PGI 2023: “Ketua Umum PGI Kuatir dengan Menguatnya Politik Identitas dalam Pemilu 2024”

Di Perayaan Natal Nasional Partai Gerindra, Prabowo Serukan Semua Umat Beragama Jaga Persatuan

Jakarta, Aloling Simalungun

Jaminan Hari Tua atau JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengeluarkan aturan baru bahwa Jaminan Hari Tua atau JHT BPJS Ketenagakerjaan baru bisa cair saat peserta memasuki usia 56 tahun (JHT 56 tahun).

Hal itu tertuang dalam Permenaker No. 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Padahal sebelumnya, JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa langsung cair pada saat peserta mengundurkan diri dan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Aturan ini berlaku pada 4 Mei 2022 mendatang, atau tiga bulan setelah peraturan ini diundangkan per 4 Februari 2022. Pemerintah pun menyatakan bahwa bagi pekerja terkena PHK kini masih bisa mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Lantas, apa itu program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP?

Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah program yang akan memberikan manfaat bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam bentuk uang tunai.

Selain memberikan manfaat dalam bentuk uang tunai, manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan juga memberikan akses informasi pasar kerja dan pelatihan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.

Dikutip dari situs resmi Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemenko PMK), program JKP akan membantu pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19 selain program bantuan sosial yaitu PKH, BST, dan program sembako BLT.

Baca Juga: Di Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id, Ini Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Dirangkum dari akun Instagram resmi BPJS TK dan PP No.37/2021, berikut sejumlah keunggulan dan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan:

1. Tunjangan tunai diberikan setiap bulan, maksimal enam bulan upah dengan besaran tunjangan:

45% dari gaji bulanan untuk tiga bulan pertama
25% dari gaji sebulan untuk tiga bulan berikutnya
Batas atas upah untuk pertama kali ditetapkan sebesar Rp 5 juta. Jika upah peserta melebihi batas atas upah, jumlah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat adalah batas atas upah.

2. Akses ke informasi pasar tenaga kerja

Manfaat mengakses informasi pasar kerja berupa informasi pasar kerja dan bimbingan kerja.
Baca Juga: Protes Menguar Aturan Duit Pensiun

3. Pelatihan kerja

Manfaat pelatihan kerja dilakukan secara online dan/atau offline. Pelatihan kerja dilakukan melalui Lembaga Pelatihan Kerja milik pemerintah, swasta atau perusahaan.
Manfaat JKP diberikan kepada peserta yang mengalami pemutusan hubungan kerja baik hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Selain itu, penerima JKP juga harus mau bekerja kembali. Namun, manfaat JKP dikecualikan bagi peserta yang mengalami PHK dengan alasan sebagai berikut:

Mengundurkan diri
Cacat total tetap
Pensiun
Meninggal dunia

Syarat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan
Syarat pengajuan klaim program Jaminan Kerugian BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:

Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 24 bulan, dengan masa iuran minimal 12 bulan.
Serta membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan minimal 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.
Perlu diketahui pula bahwa hak peserta yang mengalami PHK untuk menerima manfaat JKP hilang apabila:

Tidak mengajukan klaim manfaat JKP selama tiga bulan setelah terjadi PHK.
Mendapatkan pekerjaan.
Meninggal dunia.

Cara Daftar Program JKP
Melansir indonesiabaik.id, bagi pekerja/buruh yang belum terdaftar di sejumlah program jaminan sosial, maka harus mengisi formulir pendaftaran yang memuat:

Nama perusahaan
Nama pekerja/buruh
NIK
Tanggal lahir
Tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja (bagi PKWT) atau tanggal mulainya perjanjian kerja/penganngkatan (bagi PKWTT).
Baca Juga: Jaminan Hari Tua Cair di Usia 56 Tahun

Namun, bagi pekerja/buruh yang sudah terdaftar di program-program sosial yang disyaratkan, maka pendaftaran bisa dilakukan oleh perusahaan dengan menyerahkan data hubungan kerja berupa tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja (bagi PKWT) atau tanggal mulai peranjian kerja/pengangkatan (bagi PKWTT).

Formulir juga data-data ini kemudian diserahkan pada BPJS Ketenagakerjaan, baik secara online maupun offline.

Jika memenuhi kriteria di atas dan telah terdaftar sebagai penerima JKP, maka akan menerima manfaat-manfaat yang dijanjikan apabila tiba-tiba terkena PHK dari perusahaan atau tempat bekerja.

Itulah penjelasan mengenai program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan, dan cara daftar JKP. (kontan.co.id)

Tags: kehilanganpekerjaanprogram
Share122Tweet77Share31

Related Posts

Sidang MPL-PGI 2023: “Ketua Umum PGI Kuatir dengan Menguatnya Politik Identitas dalam Pemilu 2024”

by Redaksi
Januari 28, 2023
0

Balikpapan, Aloling Simalungun Pdt. Gomar Gultom, Ketua Umum PGI, menyatakan kekuatirannya dengan makin menguatnya politik identitas dalam Pemilu 2024 ini....

Di Perayaan Natal Nasional Partai Gerindra, Prabowo Serukan Semua Umat Beragama Jaga Persatuan

by Redaksi
Januari 27, 2023
0

Medan, Aloling Simalungun Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menyerukan seluruh umat beragama menjaga persatuan dan kesatuan demi negara Indonesia...

Sidang MP-PGI 2023, PGI: “IKN Tidak Boleh Menyisihkan Masyarakat Adat”

by Redaksi
Januari 27, 2023
0

Balikpapan, Aloling Simalungun Sidang Majelis Pekerja Lengkap Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (MPL-PGI) 2023 dibuka oleh Ketua Umum PGI, Pdt. Gomar...

Partumpuan Pemangku Adat Budaya Simalungun Surati Presiden Terkait Kalim Lamtoras

by Redaksi
Januari 24, 2023
0

Simalungun, Aloling Simalungun Dewan Pimmpinan Pusat Partumpuan Pemangku Adat Budaya Simalungun (PPAB-Simalungun) menyurati Presiden Joko Widodo. Surat bermomor 07/DPP-PPAB.Simalungun/ST/I/2023 tertanggal...

DPR Dukung Angkatan Darat Perkuat Satuan Siber

by Redaksi
Januari 24, 2023
0

Jakarta, Aloling Simalungun Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dave Akbarshah Fikarno Laksono mendukung langkah Kepala Staf Angkatan...

PGI Dukung Komitmen Presiden Joko Widodo terkait Pembangunan Rumah Ibadah

by Redaksi
Januari 18, 2023
0

Jakarta, Aloling Simalungun Pembangunan rumah ibadah (gereja) merupakan pergumulan panjang tanpa kepastian dari gereja-gereja di Indonesia. Data yang dimiliki PGI...

Discussion about this post

Recommended

Wali Kota Tebing Tinggi Sampaikan Masalah Banjir pada Kunker Reses Komisi V DPR-RI di Sumut

Februari 22, 2022

KPU Siantar Verifikasi Dokumentasi Perbaikan Calon Parpol

Oktober 1, 2022

Popular Post

  • Paheian (Busana) Adat Simalungun

    1493 shares
    Share 618 Tweet 365
  • Maling Sepatu Nyaris Dimassakan Warga

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Ternyata Maruli Wagner Damanik Calon Bupati Simalungun Paling Kaya

    760 shares
    Share 304 Tweet 190
  • H Anton Achmad Saragih : Saya Memang Abangnya DR JR Saragih SH MM

    661 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Amran Sinaga Ganda Christo Robert Manurung akan Dideklarasikan

    559 shares
    Share 224 Tweet 140
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2020-2022 Aloling Simalungun

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata dunia

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi

© 2020-2022 Aloling Simalungun

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata dunia