Aloling Simalungun
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman
Sabtu, 5 September 2026
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
No Result
View All Result
Aloling Simalungun
No Result
View All Result
  • SMSI
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
Home Nasional

​Apa Itu Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan? Ini Manfaat, Syarat, dan Cara Daftar

by Redaksi
14 Februari 2022 | 09:52 WIB
in Nasional
A A
20
SHARES
25
VIEWS

Jakarta, Aloling Simalungun

Jaminan Hari Tua atau JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengeluarkan aturan baru bahwa Jaminan Hari Tua atau JHT BPJS Ketenagakerjaan baru bisa cair saat peserta memasuki usia 56 tahun (JHT 56 tahun).

Hal itu tertuang dalam Permenaker No. 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Padahal sebelumnya, JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa langsung cair pada saat peserta mengundurkan diri dan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Aturan ini berlaku pada 4 Mei 2022 mendatang, atau tiga bulan setelah peraturan ini diundangkan per 4 Februari 2022. Pemerintah pun menyatakan bahwa bagi pekerja terkena PHK kini masih bisa mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Lantas, apa itu program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP?

Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah program yang akan memberikan manfaat bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam bentuk uang tunai.

Selain memberikan manfaat dalam bentuk uang tunai, manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan juga memberikan akses informasi pasar kerja dan pelatihan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.

Dikutip dari situs resmi Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemenko PMK), program JKP akan membantu pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19 selain program bantuan sosial yaitu PKH, BST, dan program sembako BLT.

Baca Juga: Di Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id, Ini Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Dirangkum dari akun Instagram resmi BPJS TK dan PP No.37/2021, berikut sejumlah keunggulan dan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan:

1. Tunjangan tunai diberikan setiap bulan, maksimal enam bulan upah dengan besaran tunjangan:

45% dari gaji bulanan untuk tiga bulan pertama
25% dari gaji sebulan untuk tiga bulan berikutnya
Batas atas upah untuk pertama kali ditetapkan sebesar Rp 5 juta. Jika upah peserta melebihi batas atas upah, jumlah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat adalah batas atas upah.

2. Akses ke informasi pasar tenaga kerja

Manfaat mengakses informasi pasar kerja berupa informasi pasar kerja dan bimbingan kerja.
Baca Juga: Protes Menguar Aturan Duit Pensiun

3. Pelatihan kerja

Manfaat pelatihan kerja dilakukan secara online dan/atau offline. Pelatihan kerja dilakukan melalui Lembaga Pelatihan Kerja milik pemerintah, swasta atau perusahaan.
Manfaat JKP diberikan kepada peserta yang mengalami pemutusan hubungan kerja baik hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Selain itu, penerima JKP juga harus mau bekerja kembali. Namun, manfaat JKP dikecualikan bagi peserta yang mengalami PHK dengan alasan sebagai berikut:

Mengundurkan diri
Cacat total tetap
Pensiun
Meninggal dunia

Syarat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan
Syarat pengajuan klaim program Jaminan Kerugian BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:

Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 24 bulan, dengan masa iuran minimal 12 bulan.
Serta membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan minimal 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.
Perlu diketahui pula bahwa hak peserta yang mengalami PHK untuk menerima manfaat JKP hilang apabila:

Tidak mengajukan klaim manfaat JKP selama tiga bulan setelah terjadi PHK.
Mendapatkan pekerjaan.
Meninggal dunia.

Cara Daftar Program JKP
Melansir indonesiabaik.id, bagi pekerja/buruh yang belum terdaftar di sejumlah program jaminan sosial, maka harus mengisi formulir pendaftaran yang memuat:

Nama perusahaan
Nama pekerja/buruh
NIK
Tanggal lahir
Tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja (bagi PKWT) atau tanggal mulainya perjanjian kerja/penganngkatan (bagi PKWTT).
Baca Juga: Jaminan Hari Tua Cair di Usia 56 Tahun

Namun, bagi pekerja/buruh yang sudah terdaftar di program-program sosial yang disyaratkan, maka pendaftaran bisa dilakukan oleh perusahaan dengan menyerahkan data hubungan kerja berupa tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja (bagi PKWT) atau tanggal mulai peranjian kerja/pengangkatan (bagi PKWTT).

Formulir juga data-data ini kemudian diserahkan pada BPJS Ketenagakerjaan, baik secara online maupun offline.

Jika memenuhi kriteria di atas dan telah terdaftar sebagai penerima JKP, maka akan menerima manfaat-manfaat yang dijanjikan apabila tiba-tiba terkena PHK dari perusahaan atau tempat bekerja.

Itulah penjelasan mengenai program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan, dan cara daftar JKP. (kontan.co.id)

Tags: kehilanganpekerjaanprogram
Share8Tweet5SendShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Nasional

Indonesia Butuh Investasi Rp 54 Triliun untuk Infrastruktur Sampah & Waste-to-Energy 

by Redaksi
16 Juni 2026 | 15:27 WIB
0

Jakarta, Aloling Simalungun Indonesia membutuhkan investasi lebih dari Rp 54 triliun untuk membangun infrastruktur pengelolaan sampah hingga 2045. Untuk mengejar...

Read more
Nasional

Harga Emas Dunia Naik ke Level Tertinggi Sepekan, Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran 

by Redaksi
15 Juni 2026 | 15:10 WIB
0

Jakarta, Aloling Simalungun Harga emas melanjutkan penguatan untuk sesi ketiga berturut-turut pada perdagangan Senin (15/6/2026), didorong meredanya ekspektasi kenaikan suku...

Read more
Nasional

INDEF: Kebocoran 1% Anggaran MBG Berpotensi Rugikan Negara Lebih dari Rp 2,6 Triliun 

by Redaksi
14 Juni 2026 | 17:25 WIB
0

Jakarta, Aloling Simalungun Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan INDEF, M. Rizal Taufikurrahman, mengingatkan bahwa kebocoran yang relatif kecil dalam Program...

Read more
Nasional

ABPEDNAS Cetak Sejarah, Raih 100 Ribu Anggota Bertepatan Hari Lahir Pancasila 2026

by Redaksi
2 Juni 2026 | 19:24 WIB
0

Jakarta, Aloling Simalungun Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (DPP ABPEDNAS) mencatat tonggak sejarah baru dengan berhasil mencapai...

Read more

Discussion about this post

Berita Terbaru

Siantar - Simalungun

APPSI Siap Kerja Sama dengan Pemerintah dalam Tangani PKL

3 September 2026 | 17:54 WIB
Siantar - Simalungun

Kejari Simalungun Peringati HUT Kejaksaan RI ke – 81

2 September 2026 | 16:25 WIB
Inspirasi

Kapolres Pematang Siantar Silaturahmi dengan Tokoh Adat Simalungun. 

2 September 2026 | 08:08 WIB
Inspirasi

HUT ke 62 GKPI Siantar Kota, Partisipasi Jemaat Luar Biasa,  Syabas Mar GKPI

1 September 2026 | 13:58 WIB
Siantar - Simalungun

Pemkab Simalungun Promosikan Produk Unggulan Daerah di Apkasi Otonomi Expo 2026

28 Agustus 2026 | 18:39 WIB
Regional

Wali Kota Tebing Tinggi Hadiri Rakor Regional Sumatera, Pemko Mantapkan Sinergi Lintas Sektor Kejar Target Zero Stunting 

27 Agustus 2026 | 20:04 WIB
Inspirasi

Menurut Dr.Sarmedi Purba SPOG Sebaiknya Kepemimpinan Prof.Dr.Sarintan Damanik S.hut sebagai Rektor USI Dilanjutkan 

27 Agustus 2026 | 10:00 WIB
Inspirasi

PMS Simalungun: Jangan Ada Lagi Pejabat yang Tidak Paham, Siantar-Simalungun Adalah Tanoh Simalungun

26 Agustus 2026 | 19:50 WIB
Siantar - Simalungun

Pemkab Simalungun dan Bank Sumut Perkuat Sinergi Pengelolaan Keuangan Daerah dan Transformasi Digital

26 Agustus 2026 | 18:42 WIB
Siantar - Simalungun

Bupati Simalungun: Pentingnya Sinergi Pemerintah Pusat, Daerah, BUMN, Dunia Usaha dan Masyarakat

26 Agustus 2026 | 17:37 WIB
Siantar - Simalungun

Launching QRIS Dinamis, QRISPATI dan Smart Cash di Simalungun, Perkuat Wujudkan Digitalisasi Daerah

24 Agustus 2026 | 19:20 WIB
Inspirasi

Ketum HIMAPSI Dian G Purba Tambak MSi Nilai Kapolres Siantar Belum Tunjukkan Pemahaman akan Budaya 

23 Agustus 2026 | 13:05 WIB
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba berita simalungun

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba berita simalungun