P.Siantar, Aloling Simalungun
Setelah launching serentak Meja Bantuan Pemantau Pemilu 2024 bersama Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se Indonesia di Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Kota Siantar buka pendaftaran Pemantau Pemilu 2024, mulai Senin (13/6/2022).
“Setelah melakukan zoom meting dengan Bawaslu RI, Bawaslu Kota Siantar segera membuka pendapaftaran Pemantau Pemilu 2024. Hal itu juga dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia,” ujar Ketua Bawasu Kota Siantar, Nanang Wahyudi Harahap, Jumat (10/6/2022).
Lebih lanjut dikatakan, pendaftaran bisa dilakukan berbentuk organisasi maupun perorangan dan berkas-berkas pendaftaran harus diantar langsung ke Sekretariat Bawaslu Kota Siantar, Jalan Raya, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar.
Dijelaskan, pendaftaran akan ditutup sebelum 7 hari pelaksanaan pemungutan suara Pemilu dilaksanakan. Soal tata cara pendaftaran pemantau sesuai dengan Peraturan Bawaslu RI (Perbawaslu) Nomor 4 Tahun 2018.
Lebih lanjut dipaparkan juga, untuk calon peserta organisasi, tentunya yang independent, berbadan hukum, terdaftar pada pemerintah (pusat) atau pada pemerintah daerah. Organisasi tersebut harus punya sumber dana yang jelas, terakreditasi dari Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota, sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.
“Untuk pemantau perseorangan, persyaratannya sama dengan organisasi, kecuali berbadan hukum. Memiliki kompetensi atau pengalaman sebagai pemantau. Setelah mengajukan permohonan, seluruh berkas permohonan sebagai pemantau tentu akan diperiksa kelengkapannya, “ beber Nanang.
Bagi yang memenuhi persyaratan Bawaslu RI akan menerbitkan sertifikat pemantau kepada organisasi pemantau Pemilu atau kepada perseorangan. “Silahkan mendaftar dan kita di sekretariat Bawaslu siap menerima berkas-berkas permohonan,” ujarnya mengakhiri. (In)
Discussion about this post