Aloling Simalungun
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman
Kamis, 23 Juli 2026
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
No Result
View All Result
Aloling Simalungun
No Result
View All Result
  • SMSI
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
Home Siantar - Simalungun

DPRD Siantar Marah Soal Ranperda RTRW Mau Dibawa Kemana Siantar?

by Redaksi
29 Januari 2022 | 04:58 WIB
in Siantar - Simalungun
A A
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT
75
SHARES
94
VIEWS

P.Siantar, Aloling Simalungun

Saat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2021-2041, DPRD Siantar melalui Komisi III, marah. Pasalnya, selain peta wilayah dinilai tidak jelas, juga tidak sesuai kondisi kota Siantar, Jumat (28/1/2022).

Pembahasan RTRW yang berlangsung melalui rapat di ruang gabungan komisi itu, dipimpin Ketua Komisi III, Denny H Siahaan. Dikuti sejumlah personel lainnya. Kemudian, dihadiri pihak Bappeda, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP), Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Badan pertanahan Nasional (BPN) Kota Siantar.

“Di Kelurahan Tambun Nabolon ada potensi air dan sudah menjadi bagian dari kawasan pertanian, mengapa malah dijadikan kawasan pemukiman. Sementara, kawasan di sekitar ring road yang dibangun dengan dana ratusan miliar, malah jadi kawasan pertanian. Kalau begitu, lingkungan sekitar ring road susah berkembang dan ini sangat aneh,” ujar Denny H Siahaan.

Hal lain yang juga disoroti, terkait kawasan pendidikan yang tidak jelas. Padahal, sektor pendidikan merupakan salah satu andalan kota Siantar. Demikian juga keberadaan pemakaman yang malah terabaikan. Padahal, pemakaman umum di Kota Siantar sudah padat.

“Kita yang hidup ini semua akan mati, jadi bagaimana soal pemakaman untuk kepentingan rakyat Siantar?” ujar Denny H Siahaan sembari mengatakan bahwa RTRW harus punya orientasi 30 tahun ke depan. Sehingga, jangan malah membuat kota Siantar semraut.

Kemudian, sejumlah personel Komisi III mengatakan, dalam Ranperda RTRW tersebut juga tidak menjelaskan adanya Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang minimal harus tersedia sebesar 20 persen. Kemudian, tidak ada jalur rel kereta api menuju kawasan Danau Toba dan jalur pintu keluar masuk jalan tol. Padahal, itu sudah menjadi program pemerintah pusat.

Demikian juga tentang kawasan wisata seperti memanfaatkan Bah Bolon sebagai lokasi arung jeram, lokasi terminal dan tentang penyelamatan kawasan terlarang seperti daerah aliran sungai (DAS) atau lahan di bantaran sungai.

“Kalau melihat Ranperda ini, Pemko sepertinya tidak bisa memanfaatkan potensi kota Siantar. Apalagi ada kawasan perindustrian berada di kawasan pemukiman. Kalau begini, pembangunan kota Siantar mau dibawa kemana?” ujar Frangki Boy Saragih dari Komisi III sembari bertanya.

Sementara, Astronout Nainggolan yang juga dari Komisi III mengatakan, membahas RTRW tidak semudah yang dipikirkan, karena harus punya orientasi jauh ke depan. Sementara, ada kawasan perumahan berada di kawasan pertanian dibiarkan dan memiliki IMB.

Nurlela Sikumbang mengatakan, setelah banyak pemikiran yang keluar dari Komnisi III, politisi perempuan dari PAN itu mengatakan kecewa karena melalui RTRW dimaksud, karakter kota Siantar tidak kelihatan. “Padahal, RTRW ini sudah lama kita tunggu-tunggu,” ujarnya.

Daud Simanjuntak, sekretaris Komisi III malah mempertanyakan dari mana data yang diperoleh untuk penyusunan RTRW tersebut. Karenanya, para OPD yang tergabung dalam pembuatan RTRW harus mencatat apa yang sudah mencuat pada rapat dimaksud. Bahkan, harus dibuat rancangan secara detail. Termasuk soal kawasan atau zona yang akan ditetapkan.
KAJIAN AKADEMI.

Menjawab berbagai kritikan Komisi III, pihak Bappeda melalui Nalpius mengatakan bahwa data yang sudah disusun dan dituangkan pada Ranperda sudah melalui berbagai proses sampai ke tingkat kementrian Agraria dan Tata Ruang.

Bahkan, sudah dilakukan rapat koordinasi antar kabupaten terkait batas wilayah yang meliputi tentang Hak Guna Usaha (HGU) karena masih ada kawasan perkebunan di Kota Siantar.

Lebih lanjut dikatakan, data yang dituangkan pada Ranperda tersebut juga sudah mendapat rekomendasi dari Lembaga Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional yang melakukan pemetaan melalui satlit. Kemudian, penyusunan Ranperda RTRW itu juga sudah melibatkan masyarakat serta memiliki kajian akademi.

Terkait apa yang dikritisi DPRD Siantar menurutnya sudah dicatat sebagai suatu masukan. “Soal Ranperda RTRW ini bukan harga mati, tetap bisa dilakukan perubahan sesuai dengan kondisi di lapangan,” ujar Nalpius dari Bappeda.

Musa Silalahi dari PUPR mengatakan apa yang disampaikan DPRD Siantar memang tidak dirinci pada RTRW. Karena akan ada penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai turunan RTRW yang memuat kawasan maupun peta-peta pengembangan kota Siantar.

Sementara, Sarwil sebagai Kepala BPN Kota Siantar memberi pendapat, keberadan BPN terkait RTRW hanya sebagai pengguna. Karena, pengurusan sertifikat akan mencantumkan peruntukan lahan. Sehingga, harus disesuaikan dengan kawasan sesuai RTRW.

Dijelaskan, kalau ada perumahan akan dibangun di kawasan pertanian, pengurusan sertifikatnya tentunya akan dikoordinasikan kepada dinas terkait. Kemudian, soal kondisi sempadan sungai yang akan disertifikat tentu harus ditinjau bagaimana kondisinya.

“Pada dasarnya, BPN hanya sebagai pengguna RTRW yang harus mentaati Perda RTRW yang akan disahkan kemudian. Termasuk kalau ada pelepasan lahan HGU untuk dimanfaatkan Pemko Siantar,” ujar Kepala BPN.

Karena pembahasan terlalu panjang dan belum menemukan titik temu pendapat antara eksikutif dengan legislative, Ketua Komisi III Denny H Siahaan berpendapat agar rapat dilanjutkan, Senin (31/1). Untuk itu, apa yang belum dibahas dan data apa yang diperlukan harus disediakan Pemko melalui dinas terkait masing-masing.

“Kita tidak mencari kesalahan. Tapi, bagaimana kota Siantar ditata lebih baik ke depan. Karena, kita DPRD Siantar saat ini, tidak ingin dicatat sebagai sumber permasalahan yang membuat kota Siantar jadi semraut,” ujarnya menutup rapat. (In)

Tags: dprdsiantarmarahsoalrtrw
Share30Tweet19SendShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Siantar - Simalungun

Sambut Kunjungan Wamenkes RI, Bupati Simalungun Berkomitmen Mendukung Percepatan Eliminasi TB

by Redaksi
22 Juli 2026 | 18:44 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Pemerintah Kabupaten Simalungun menyambut hangat kedatangan Wakil Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Wamenkes RI), dr. Benyamin Paulus Octavianus,...

Read more
Siantar - Simalungun

Penyelesaian Surat BPHTB Wajib, lunas PBB

by Redaksi
22 Juli 2026 | 11:33 WIB
0

Simalungun , Aloling Simalungun Untuk Biaya memperoleh penyelesaian atas Hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) ada beberapa ketentuan yang disyaratkan....

Read more
Siantar - Simalungun

Tinjau Lokasi Peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI, Sekda Simalungun Pastikan Semua Aspek Pendukung Optimal

by Redaksi
22 Juli 2026 | 11:24 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Dijadwalkan sebagai tuan rumah pelaksanaan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tingkat Kabupaten Simalungun,...

Read more
Siantar - Simalungun

Tingkatkan Kapasitas Pengurus, TP PKK Kabupaten Simalungun Ikuti Bimtek PKK Provinsi Sumatera Utara

by Redaksi
22 Juli 2026 | 08:58 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Simalungun terus berkomitmen memperkokoh kelembagaan serta meningkatkan kompetensi...

Read more

Discussion about this post

Berita Terbaru

Siantar - Simalungun

Sambut Kunjungan Wamenkes RI, Bupati Simalungun Berkomitmen Mendukung Percepatan Eliminasi TB

22 Juli 2026 | 18:44 WIB
Regional

Terima Kunker Reses Komisi X DPR-RI Wali Kota Tebing Tinggi Dorong Sinergi Pusat Derah untuk SDM Unggul 

22 Juli 2026 | 18:34 WIB
Siantar - Simalungun

Penyelesaian Surat BPHTB Wajib, lunas PBB

22 Juli 2026 | 11:33 WIB
Siantar - Simalungun

Tinjau Lokasi Peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI, Sekda Simalungun Pastikan Semua Aspek Pendukung Optimal

22 Juli 2026 | 11:24 WIB
Siantar - Simalungun

Tingkatkan Kapasitas Pengurus, TP PKK Kabupaten Simalungun Ikuti Bimtek PKK Provinsi Sumatera Utara

22 Juli 2026 | 08:58 WIB
Regional

Buka Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi Sekda Tebing Tinggi Minta Lurah Mampu Deteksi Dini Modus TPPO dan TPPM

21 Juli 2026 | 18:18 WIB
Siantar - Simalungun

Nobar Final Piala Dunia 2026 Pemkab Simalungun Penuh Semangat Kebersamaan

20 Juli 2026 | 12:11 WIB
Entertainment

PP 59 Siantar–Simalungun Resmi Dilantik, Siap Bersinergi Membangun Daerah

18 Juli 2026 | 18:14 WIB
Entertainment

Berkunjung ke Kecamatan Hatonduhan, Bupati Simalungun Siapkan Program Prioritas

17 Juli 2026 | 18:26 WIB
Entertainment

Berkunjung ke Kecamatan Raya: Bupati Simalungun Luncurkan Program Prioritas

16 Juli 2026 | 19:59 WIB
Siantar - Simalungun

Tim Monitoring Kemendagri Berikan Apresiasi Realisasi TKD di Kabupaten Simalungun

16 Juli 2026 | 18:16 WIB
Entertainment

Berkunjung ke Kecamatan Dolok Masagal, Bupati Simalungun Kucurkan Anggaran Infrastruktur dan Hadirkan Pelayanan Terpadu

16 Juli 2026 | 15:46 WIB
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba berita simalungun

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba berita simalungun